Bogor: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, merilis jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota periode 2013-2018.
"Tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota dimulai dari pembentukan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), yang akan dilantik pada 18 Maret," kata Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman di Bogor, Sabtu (9/3).
Setelah pembentukan PPK dan PPS, lanjut Agus, tahapan dilanjutkan pendaftaran pemantau pemilu yang berlangsung mulai dari 4 hingga 17 April. Pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota dilanjutkan dengan penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Pemerintah Kota Bogor pada 17 April. "Selama satu bulan lebih dilakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan DPS yakni 17 April-15 Juni," kata Agus.
Selanjutnya, pengumuman penyerahan dukungan bagi calon perorangan mulai dilaksanakan pada 1-3 Mei. Lalu, tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota periode 2013-2018 dilakukan penyerahan berkas dukungan ke KPU, pendaftaran calon melalui partai politik dan penetapan pasangan calon oleh KPU. "Pengundian nomor urut calon dilaksanakan pada 23 Juli," katanya.
Agus memprediksikan jumlah pasangan calon yang akan ikut serta dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak enam orang, terdiri dari empat pasangan partai politik dan dua dari jalur independen.
Tahapan selanjutnya, kata Agus, setelah pengundian nomor urut pasangan calon, dilakukan pendistribusian logistik, serta masa kampanye, masa tenang, dan hari pemilihan. "Masa kampanye berlangsung selama 14 hari dari 28 Agustus-10 September. Dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemilihan pada 14 September," ujar Agus.
sumber: metronews.com
+ komentar + 1 komentar
lam knal gan, manttepp dah..... info n templatnya
Posting Komentar